Usai Diperiksa KPK, Bupati Temanggung Irit Bicara

Al Khadziq kali ini diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir
Kamis, 02 Mei 2019 14:53 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jakarta - Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah proyek PLTU Riau-1 di Jakarta, Kamis (2/5). Materi pemeriksaan disebutnya seperti sebelumnya.

Jadi, karena ada tersangka baru, kita diperiksa. Di-BAP (berita acara pemeriksaan) lagi. Ya, intinya sama dengan keterangan yang lalu, ujarnya usai diperiksa.

Dia mendatangi Gedung Merah-Putih tanpa pengawalan. Tak nampak anak buahnya kala Khadziq diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.

Dirinya merupakan suami Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar. Istrinya divonis bersalah dalam kasus serupa, 1 Maret 2019. Dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,87 miliar dan USD40 ribu.

Majelis hakim menilai, Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar serta gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu guna membiayai Khadziq saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Temanggung 2018. Juga Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) Golkar 2017.

Baca juga :