Jakarta, Pos Jateng - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait kenaikan Upah Minimum (UM) rata-rata hanya 1,09% pada 2022. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mendukung penetapan batas atas dan bawah UM pun dinilai inkonstitusional.
Kok menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat, ucapnya dalam konferensi pers virtual, dilansir dari Alinea.id, Selasa (16/11).
Said menyebut, Menaker Ida Fauziyah berbohong terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% pada 2022.
Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas, KSPI menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50%, ucapnya.
Kebijakan batas atas dan bawah UM, lanjut said, bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 133 tentang upah. Dia mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah.