Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09%. Menaker RI, Ida Fauziah meminta Gubernur harus sudah menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021, serta penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 30 November 2021.
Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP, kata Ida Fauziah dalam keterangannya, dilansir dari kemnaker.go.id, Selasa (17/11).
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase keniakan 1,09% tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 %. Di sini kan rata rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %, ujar Putri.
Ia mengatakan, perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.