Tunggak Rp23 Triliun, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Bayar Tagihan Pasien Covid-19

Diketahui, tagihan biaya rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 pada 2021 mencapai Rp23 triliun.
Senin, 14 Feb 2022 14:49 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Komisi XI DPR RI mendesak Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Diketahui, tagihan biaya rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 pada 2021 mencapai Rp23 triliun.

Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat, kata Anggota Komisi XI RI Mukhamad Misbakhun dalam keterangannya, Senin (14/2).

Misbakhun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut.

Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri, ujarnya.

Dia juga mengaku belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

Baca juga :