Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terancam dijemput paksa kepolisian apabila terus mangkir dari panggilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat kegiatan maulid Nabi saw di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
Memang prosedurnya begitu. Kalau tiga kali dipanggil (dan) beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa, kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Kamis (3/12).
Polda Metro Jaya memanggil Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di Markas FPI, Selasa (1/12). Namun, dia mangkir dengan dalih istirahat pascasakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Bagi kepolisian, alasan tersebut tidak wajar. Pangkalnya, alasan tak diperkuat surat keterangan dokter.
Pemanggilan dilakukan lantaran keterangan Rizieq dan menantunya, Hanif, dianggap perlu dalam mengusut perkara itu.