SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, memecat dengan tidak hormat 3.240 aparatur sipil negara (ASN). Lantaran terbukti korupsi.
Sisanya, on process. Baik secara administrasi dan upaya hukum, ucapnya sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/7).
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merujuk keputusan bersama. Antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Langkah tersebut juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018. PTDH mesti dilakukan kepada ASN yang kasusnya telah inkrah. Baik karena korupsi, suap, dan sebagainya.
Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan. Tapi, di sisi lain, ada oknum-oknum (ASN) yang masih melakukannya, kata dia.