Tentukan Nasib Tenaga Non-ASN, Pemerintah Revisi UU ASN

Uji publik tersebut untuk mencegah pemberhentian massal tenaga non-ASN imbas perampingan organisasi dan penyesuaian anggaran.
Kamis, 27 Jul 2023 10:13 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Semarang, Pos Jateng - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melakukan uji publik revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Uji publik melibatkan Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk mengkaji sejumlah kluster, salah satunya penyelesaian tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Alex Denni, menjelaskan uji publik tersebut untuk mencegah pemberhentian massal tenaga non-ASN imbas perampingan organisasi dan penyesuaian anggaran. Saat ini pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya terus membengkak.

Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, ujar Alex dalam keterangannya, dilansir dari menpan.go.id, Kamis (27/7).

Alex menambahkan, pembahasan ini ingin menunjukkan bahwa pemerintah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini, jelasnya.

Baca juga :