Jakarta, Pos Jateng - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi media televisi yang memberi tempat dan menayangkan pembebasan bekas narapidana kasus pencabulan dan pedofilia, Saipul Jamil, dari penjara pada 2 September 2021 lalu. Bahkan, momen tersebut diliput besar-besaran dan dijadikan konsumsi publik.
Padahal Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela, kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).
Retno khawatir, pemberian tempat bagi pelaku pedofilia di berbagai media mainstream dengan narasi yang seolah tidak terjadi apa-apa berpotensi membuat penonton menjadi memaklumi tindakan pelaku.
Berikutnya, bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya, tegasnya.
Ia mengatakan, langkah media dan televisi menampilkan muka pelaku berpotensi mengganggu psikologis korban. Penampilan pelaku juga membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya takut terbuka dan berbicara atas apa yang dialaminya.