Nasional, Pos Jateng Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan mendorong pemerintah membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) penipuan digital di Indonesia. Hal ini menyusul masih banyaknya jumlah kasus penipuan digital sesuai hasil riset yang dikeluarkan oleh Center of Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Junico mengatakan, Satgasus perlu dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar setiap pihak yang terlibat memiliki tugas yang jelas.
Seperti yang dilakukan di Jawa Barat dengan Satgas Citarum Harum yang telah memiliki Perpres. Jadi tidak sekadar Satgas-Satgasan. Ini serius, misalnya Perpres mengenai penanganan penipuan digital. Di situ ada Kemenkominfo, OJK, kepolisian, kejaksaan, serta ada tugas jelasnya, kata Junico saat menjadi narasumber pada Talkshow terkait keamanan siber Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi, Rabu (24/8).
Junico menambahkan, kepastian hukum menjadi upaya penting di samping literasi digital. Menurutnya, penanganan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.
Kalau menurut saya literasi digital perlu, namun yang paling tinggi adalah kepastian hukum. Siapa yang berhak menangani ini? Kalau dibilang polisi atau Kemenkominfo, pasti keteteran kalau sendiri. Nantinya Satgasus ini bisa melakukan penyelidikan hingga penjatuhan hukuman sesuai dasar hukum, tambahnya.