Nasional, Pos Jateng - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) yang belum menerima booster harus menyertakan hasil tes PCR ketika ingin memasuki moda transportasi. Hasil tesnya pun harus negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Melansir dari Surat Edaran (SE) Nomor 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peraturan tersebut berlaku mulai 11 Agustus 2022 pada moda transportasi udara, laut dan darat.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, bunyi ketentuan dalam SE yang diteken oleh Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto.
Suharyanto menjelaskan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.
Aturan tersebut juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/Kawasan.