Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus bagi pelanggan listrik tertentu sebesar Rp11,72 triliun. Bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen, ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari, dilansir dari esdm.go.id pada Jumat (23/7).
Ida menjelaskan, pemberian stimulus berupa pemberian diskon tenaga listrik kepada masyarakat pelanggan tarif 450 Va (Volt ampere) dan juga 900 Va bersubsidi. Kemudian bantuan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 Va dan pelanggan industri kecil daya 450 Va, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero), Bob Saril mengatakan PPKM kebijakan yang tepat, sehingga membuat mobilitas masyarakat banyak terkonsentrasi di rumah. Untuk itu, ia menyatakan PLN selalu siap melayani pelanggan yang akan melakukan kegiatannya dari rumah saja.
Karena semua dikerjakan di rumah, maka diperlukan keandalan pasokan listrik, sehingga hampir tidak ada lagi pemadaman atau adanya gangguan pasokan ketenagalistrikan. Kita menyediakan layanan daya listrik yang cukup untuk seluruh Indonesia dan juga mempunyai cadangan yang cukup, ujarnya.