PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disebut bisa menggugat perdata pendiri Front Pembela Islam (FPI),Rizieq Shihab, terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perusahaan pelat merah itu bisa menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sangat bisa (digugat secara perdata) selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN, ujar Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, Sabtu (20/2).
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Hingga kini, PTPN VIII hanya melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Ia dianggap melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Menurut Redi, gugatan perdata takkan mengganggu proses hukum pidana. Keduanya bisa jalan bersamaan.