Semester Pertama 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Rp171 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp171,23 miliar pada semester I tahun 2021.
Senin, 30 Agst 2021 13:38 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Pos Jateng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp171,23 miliar pada semester I tahun 2021. Pimpinan KPK, Alexander Marwata, mengatakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.

KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery (pengembalian aset) senilai Rp171,23 Miliar, ujar Alexander, dilansir dari laman kpk.go.id.

Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Karyoto, menjabarkan pengembalian aset Rp171,23 miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar berasal dari Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.

Selanjutnya Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah, kata Karyoto.

Baca juga :