Sekjen: Label Halal MUI Masih Berlaku

Bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu 5 tahun.
Senin, 14 Mar 2022 10:06 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan label halal dari lembaganya masih berlaku atau masih dapat digunakan meski Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal terbaru.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, hal itu tertuang dalam pelaksanaan Undang-undaang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Logo/label halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan, kata Amirsyah dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Minggu (13/3).

Amirsyah menjelaskan, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Baca juga :