Nasional, Pos Jateng - Pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela raker.
Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, ujarnya.