Kendal - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 1.680 warga negara asing (WNA) mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Penerbitannya diklaim sesuai regulasi.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Tavipiyono, menyatakan, KTP-el tersebut umurnya sesuai kartu izin tinggal tetap (Kitap). Kitap diberikan saat WNA akan tinggal dalam waktu lama.
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan, ujarnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (6/3). Jangka waktu Kitap lima tahun.
Baca juga:
127 WNA di Jateng Punya KTP Elektronik
Tujuh WNA Punya KTP Elektronik Salatiga
WNA yang mengantongi KTP-el itu tersebar di seluruh Nusantara. Hanya dua orang asing di Kendal yang memilikinya.