Purworejo, Pos Jateng - Sebanyak 40 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap aparat kepolisian saat eksekusi pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, Selasa (8/2).
Dilansir dari ylbhi.ro.id, warga Wadas yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu), tulis rilis LBH Yogyakarta.
Pihak kepolisian juga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.