Jakarta, Pos Jateng - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, mulai hari ini Jumat (22/10), pelaku perjalanan anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.
Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tulis web resmi KAI.
Dijelaskan, untuk perjalanan antarkota, anak di bawah usia 12 tahun harus melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (224 jam) atau rapid test antigen (124 jam), namun tidak diwajibkan vaksin. Kemudian, Anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sementara pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun ini juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, tulis KAI.