Nasional, Pos Jateng - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di tengah masyarakat. Permenaker tersebut mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun membuat sejumlah kalangan meradang karena dinilai tidak memihak pekerja.
Akibatnya, muncul gerakan kolektif masyarakat dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut di website change.org. Berdasarkan pantauan posjateng.id, per Senin (14/2), sudah ada 327.369 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.
Sang pembuat petisi, Suharti Ete menyebut, petisi ini dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana JHT buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja, kata Suharti seperti dikutip dari petisi itu.