PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto

Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi layaknya judi yang berpotensi merugikan orang lain.
Kamis, 28 Okt 2021 13:31 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi layaknya judi yang berpotensi merugikan orang lain.

Dilansir dari jatim.nu.or.id, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10) lalu.

Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram, kata Wakil Ketua PWNU, KH. Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/10).

Fahrur menjelaskan, alasan haram yang dikeluarkan yakni mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi, jelasnya.

Baca juga :