JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Guna menggenjot aksesibilitas dan perekonomian penduduk setempat.
Sebelum diberikan bantuan, masyarakat di daerah tertinggal cenderung mengalami kesulitan menuju lokasi produksi perkebunan. Atau ke lokasi pusat ekonomi lainnya, ujar Direktur Peningkatan Sapras Ditjen PDT, Agus Kuncoro, di Jakarta.
Dia menerangkan, kebijakan tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014. Juga sesuai arahan Dirjen PDT, Samsul Widodo. Peningkatan sapras di daerah tertinggal mesti berdampak pada produktivitas ekonomi masyarakat.
Kualitas jalan yang dibangun merujuk peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Kemendes PDTT hanya membantu pembangunan jalan nonstatus. Targetnya berubah-ubah. Menyesuaikan ketersediaan alokasi anggaran.
Pada 2019, ungkap Agus, terdapat 19 paket pekerjaan dengan panjang 35 kilometer. Sedangkan tahun depan, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, katanya.