SURAKARTA - Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) kurang diminati pengembang dan masyarakat. Lantaran prosesnya panjang.
Wajib sertifikat laik fungsi (SLF). Kendala lain. Pangkalnya, pedoman di setiap daerah berbeda. Karenanya, kuota 14 ribu belum terserap.
Kalau aturan itu harus ada, tolong disiapkan juga di daerah. Selama ini, kan, sinkronisasi pemerintah pusat dengan daerah belum nyambung, ucap Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah.
Dia menerangkan, banyak daerah di luar Pulau Jawa belum menerapkan aturan SLF. Bahkan, masih sedikit yang memberlakukannya di Jawa Tengah (Jateng).
Apersi, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Membahas masalah tersebut.