Nasional, Pos Jateng Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker menyusul penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pelonggaran ini berlaku bagi masyarakat saat berada di luar ruangan dengan kondisi tidak padat.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, terangnya dalam siaran pers via saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Kendati demikian, Jokowi menekankan masyarakat dengan kategori rentan, lansia, atau memiliki kormobid (penyakit penyerta), tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki kormobid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker Ketika melakukan aktivitas, tekannya.
Selain pelonggaran kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan dalam negeri dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.