Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut dihentikan setelah melihat perkembangan persebaran Covid di Tanah Air yang semain melandai.
Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM, kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan, tingkat kekebalan komunal masyarakat juga sudah sangat baik. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan, katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan menetapkan pandemi Covid sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid di berbagai negara, termasuk Indonesia.