Nasional, Pos Jateng - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari mendatang. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali berakhir lebih lama, yakni hingga 31 Januari 2022.
Khusus PPKM wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2.
Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, M. Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu masyarakat umum dan lansia, ujar Tito dalam Inmendagri.
Dari pedoman itu, diketahui penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dapat terjadi apabila capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 40%.