Polisi Tidak Temukan Pelanggaran HET dalam Penjualan Minyak Goreng di Pasar

Sementara, Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan.
Senin, 31 Jan 2022 15:09 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Polri menyatakan sejauh ini belum menemukan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penjualan minyak goreng di atas HET pada pasar tradisional dan warung dikarenakan masih menggunakan stok sebelumnya. Sementara, penjual di retail modern telah 100% mengacu HET yang ditetapkan.

Tidak ditemukan retail modern yang menjual harga minyak goreng diatas HET. Tidak ada kekosongan stok, antrian panjang, aksi borong dan dugaan penimbunan. Bila masyarakat menemukan adanya keadaan dan atau dugaan pelanggaran tersebut, agar dilaporkan kepada kami, ucap Wisnu.

Wisnu menerangkan, saat ini Menteri Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme return secara administrasi, agar stok yang ada dijual dengan harga sesuai HET. Sementara, Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan.

Selain itu, kebijakan pemerintah dilaksanakan secara bertahap, pada tahap awal baru menyentuh ke jaringan retail modern dibawah APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (31/1).

Baca juga :