Sintang, Pos Jateng - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar.
Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP, kata Kapolda Kalbar, Irjen Remegius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).
Dilansir dari humas.polri.go.id, pihak kepolisian setempat juga masih melakukan penjagaan di rumah jamaah Ahmadiyah demi mencegah terjadinya serangan susulan. Selain itu, pengamanan juga terus dilakukan di sekitar lokasi demi mencegah adanya korban jiwa.
Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak, tutur Sigid.
Dia meminta masyarakat mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus pengerusakan hingga tuntas. Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkisme.