Terorisme, ekstremisme, dan radikalisme merupakan fenomena lama yang rumit dan dilatarbelakangi berbagai faktor. Karenanya, penanganannya butuh kerja sama semua pihak. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi sehingga penanganan lebih efektif.
Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstermisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 diharapkan memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme dari hulu ke hilir.
Ada dua dasar dikeluarkannya perpres tersebut. Pertama, semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Kedua, diperlukan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Edy Hartono, mengatakan, Perpres 7/2021 menyatukan semua program penanganan masalah terorisme, ekstremisme, dan radikalisme di semua kementerian/lembaga. Sinergi seluruh pihak akan menjalankan tiga pilar, yakni pencegahan, penegahan hukum, dan kerja sama nasional dengan 130 rencana aksi.