Perpanjang PPKM, Pemerintah Minta Pemda Maksimalkan 3T

Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia hingga 23 Mei 2022.
Selasa, 10 Mei 2022 13:48 WIB Author - Rani Nurul Arifah

Nasional, Pos Jateng Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia hingga 23 Mei 2022.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk wilayah luar Jawa-Bali, yakni mencakup Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Mendagri yang dirilis melalui laman covid19.go.id pada Selasa (10/5) itu berlaku untuk tanggal 10-23 Mei 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Namun, beberapa wilayah di antaranya mengalami perubahan level PPKM.

Baca juga :