Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Gubernur DKI, Anies Basewedan mengatakan dalam kebijakat tersebut terdapat pengecualian, salahsatunya warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19.
Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, ujar Gubernur DKI, Anies Basewedan dalam keterangan tertulis dilansir dari Alinea.id, Jumat (5/8).
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terkait kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-19.