Sragen - Pemerintah akan mengembangkan tol Sragen-Ngawi, meski telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 28 November 2018. Setidaknya butuh 18,08 hektare atau 400 bidang tanah untuk pembangunan selanjutnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, bila telah ada instruksi terkait. Perintah dari gubernur melalui kanwil, ujar Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, beberapa waktu lalu.
Pengembangan proyek itu, meliputi pembangunan interchange atau jalan keluar di Kecamatan Sambungmacan, perluasan tempat istirahat tipe B, serta penambahan jembatan dan saluran air. Lahan berada pada sejumlah desa di Kecamatan Sambungmacan.
Meski belum melakukan sosialisasi, masyarakat terdampak diimbau menyiapkan dokumen lahannya. Seperti sertifikat, letter C, surat keterangan bukti kepemilikan, dan lain-lain, katanya mencontohkan.
Pemilik lahan terdampak pun diminta tak tergiur dengan janji surga broker yang menawarkan harga lebih tinggi. Soalnya, pemerintah mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.