Hasil investigas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyerang polisi dengan senjata api saat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Siapa yang menyuruh laskar melakukan itu?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, biasanya sebuah organisasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan disiplin organisasi. SOP menjadi acuan dalam setiap tindakan, termasuk saat pengawalan. Dia tidak tahu apakah di FPI ada SOP atau tidak.
Hanya saja logikanya sebuah pengawalan yang dilakukan sebuah organisasi tentunya harus menggunakan SOP atau aturan disiplin organisasi, ujar Bambang Rukminto kepada wartawan, Minggu (10/1).
Lain cerita bila penyerangan dilakukan kelompok yang bukan organisasi. Menurut dia, kecil kemungkinan setiap pergerakan anggotanya berdasarkan SOP.
Bila yang menyerang itu diakui sebagai bagian organisasi, tentunya pimpinan organisasi harus ada yang bertanggung jawab, katanya.