Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak menindaklanjuti laporan kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh personel kepolisian di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan demikian lantaran ICC hanya mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat (gross violations of human rights) yang tertuang dalam Statuta Roma.
Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, katanya, Sabtu (30/1).
ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang, atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan, sambung dia.