Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2021 tentang Penanggulangan TBC (tuberkulosis).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penerbitan Perpres sebagai langkah percepatan penanggulangan, agar target eliminasi TBC pada 2030 bisa terwujud.
Perpres tersebut menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi G. Sadikin menjadi ketua pelaksana. Lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah.
TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Target eliminasi TBC bisa terjadi pada 2030, tuturnya saat meluncurkan Perpres Penanggulangan TBC secara daring, Jumat (20/8).
Menurut Muhadjir, pengobatan penderita TBC harus sampai tuntas. Pencegahan harus dilakukan lintas sektor, agar dari segi infrastruktur maupun suprastruktur bisa tertangani.