Pemerintah Segera Vaksinasi Anak 12-17 Tahun

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Selasa, 29 Jun 2021 14:16 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang secara resmi mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinova pada Senin (28/6).

Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara, ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dikutip dari laman kemenpppa.go.id, Selasa (29/6).

Bintang menyatakan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait agar program tersebut bisa segera terlaksana dan tersosialisasikan secara luas.

Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas, katanya.

Baca juga :