Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mereformasi gaji dan fasilitas yang diterima. Dalam waktu dekat, PPPK akan menerima kenaikan gaji secara berkala hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK yang diteken oleh Menteria PANRB, Abdullah Azwar Anas belum lama ini.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun, bunyi pasal 2 ayat 1, dikutip dari Permen PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK yang diunggah oleh jdih.menpan.go.id, Kamis (10/8).
Selanjutnya pada pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila pegawai sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen PANRB No.7/2023.
Telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, lanjut pasal tersebut.