Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah dan Komisi X DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. RUU ini segera menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN yang sudah tidak mampu lagi menampung isu-isu mutakhir dunia olahraga.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali Senin (14/2), semua fraksi di Komisi X DPR menyetujui agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya ke pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI.
Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati judul RUU menjadi RUU tentang Keolahrgaaan, ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Ketua Panja RUU Keolahragaan, Dede Yusuf menyebutkan, RUU Keolahragaan yang merupakan inisiatif DPR telah membahas 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan telah menyelesaikan pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang.
Meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari, ujar Dede.