Jakarta, Pos Jateng Pemerintah berencana menjadikan tes polymerase chain reaction atau PCR menjadi syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut akan diterapkan menjelang libur Natal dan tahun baru.
Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru, jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4. Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus, ujarnya.
Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.