JAKARTA - Pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) per Rabu (22/5). Bersifat sementara dan bertahap. Dilakukan lantaran terjadi kericuhan dalam aksi di Jakarta. Sejak kemarin (Selasa, 21/5).
Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial. Fitur-fitur media sosial dan messaging system, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta.
Baca juga:
Ganjar Anggap Tiada Guna Ikut Aksi 22 Mei
Polda Jateng Berlakukan Siaga I
Personel Polda Jateng Siap Amankan Aksi 22 Mei
Dia mengklaim, langkah ini guna mengantisipasi meluasnya distribusi hoaks. Alasannya, informasi bohong bermula dari tangkapan layar di medsos.
Modusnya adalah, posting di media sosial Facebook. Instagram. Dalam bentuk video. Dalam bentuk Meme. Dalam bentuk foto, ucapnya.