Nasional, Pos Jateng - Pemerintah membantah adanya Surat Edaran (SE) terkait pencabutan aturan-aturan pembatasan yang diberlakukan selama penularan Covid-19.
Informasi yang beredar, pencabutan tertuang dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis Covid-19 tidak berlaku. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, isinya bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut SE sebelumnya Nomor 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Informasi itu merupakan hal yang tidak benar! tegas Abdul dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Minggu (6/3).
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin kedua pada bagian H (penutup). Bagian pertama berbunyi SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.