JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus hoaks server KPU diatur 57 persen, WN. Diringkus di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, menyatakan, tersangka melontarkan hoaks
sela rapat koordinasi kemenangan relawan di Banten. Tepatnya di kediaman bekas Bupati Serang, MTN.
Saat itu, dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten. Di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten, ujarnya, Senin (17/6).
Tersangka tak sekadar berkomentar ihwal server KPU diatur memenangkan petahana. Namun, juga menyebarkan video yang dibuatnya via ponsel ke media sosial. Twitter, Facebook, dan Youtube.
Pada 3 April 2019, rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos. Masing-masing pemilik akun menambagikan caption pada setiap postingan-nya, ucap dia.