Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, meminta seluruh pihak menyudahi polemik salat Id. Pangkalnya, hukum Islam salat Id merupakan sunah muakkad.
Jadi, bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang, tetapi boleh juga dilakukan di rumah-rumah. Nah, kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan, katanya ketika dihubungi, Senin (10/5) malam.
Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafii, itu juga sah, tambahnya.
Karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag). Pada pandemi, kata Ishomuddin, sebaiknya masyarakat salad Id di rumah untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Artinya, masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi, tuturnya.