SEMARANG - Kementerian Perhubungan (Kemhub) membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol saat puncak mudik Lebaran 2019. Berlaku di seluruh ruas jalan bebas hambatan dan nasional se-Indonesia.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Beleid ditetapkan di Jakarta, 15 Mei 2019.
Baca juga:
H-3 Lebaran, Tol Trans Jawa Berlaku Satu Arah
Dishub Inspeksi Bus Jelang Arus Mudik Lebaran
Karanganyar Batasi Mobilitas Truk Tangki
Pembatasan operasional bagi mobil barang. Seperti sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Ketentuan berlaku per 30 Mei pukul 00.00 hingga 2 Juni pukul 24.00. Lalu tanggal 8 Juni pukul 00.00 sampai 10 Juni pukul 24.00.