Jakarta, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye. Pemerintah membuat kebijakan tersebut sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (dafu al-mafsadah), kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dilansir dari Alinea.id, Selasa (13/7).
Ia mengatakan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus meski pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
Ia mengimbau pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
Senada dengan MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.