JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019.
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, ujar Hakim Ketua Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Tak sekadar itu. MK juga tak mengabulkan pembelaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Juga pihak terkait. Tim Jokowi-Maruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Untuk seluruhnya, imbuh dia.
MK sebelumnya menolak sejumlah dalil yang diajukan pemohon. Seperti ajakan Jokowi kepada publik mengenakan baju putih saat ke tempat pemungutan suara (TPS).