Jakarta, Pos Jateng - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Hal tersebut ditetapkannya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong, ujarnya, dilansir dari laman sehatnegeriku.go.id, Selasa (10/8).
Budi mengatakan dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Ia memastikan vaksnasi diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Ia menambahkan, vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm.