Jakarta, Pos Jateng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang Satpol PP menertibkan PPKM Darurat menggunakan kekerasan. Hal ini ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat yang diterbitkan 18 Juli 2021.
Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, tulis poin B SE tersebut, dilansir dari laman setkab.go.id.
SE ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat kontraproduktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan Satpol PP mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam penertiban PPKM.
Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) lain yang terkait.
Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait, tulis poin C SE tersebut.