Manipulasi Terungkap, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

Nabidz dinilai melanggar aturan dengan memanipulasi data dan rangkaian aktivitas sertifikasi.
Rabu, 23 Agst 2023 11:58 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut sertifikat halal produk wine bermerk dagang Nabidz. Nabidz dinilai melanggar aturan dengan memanipulasi data dan rangkaian aktivitas sertifikasi.

Diketahui, Nabidz merupakan salah satu produk yang mengklaim memiliki wine halal. Produk tersebut ramai diperbincangankan warganet yang mempertanyakan kandungan dari wine Nabidz bisa lolos dari sertifikasi.

Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha (Nabidz), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu, kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui rilis resmi di laman kemenag.go.id, Rabu (23/8).

Aqil mengatakan, oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz. Ia mengatakan, pencabutan juga berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.

Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH, tegasnya.

Baca juga :