Mangkrak 17 Tahun, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.
Rabu, 18 Agst 2021 14:44 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

Pasalnya, Netty mengatakan banyak PRT yang diberhentikan selama pandemi Covid-19 melanda. Namun, para PRT tersebut tidak mendapat dukungan, perlindungan dan jaminan hidup layak sebagai manusia dari pemerintahan.

Dalam masa pandemi ini ada banyak PRT yang diberhentikan oleh pemberi kerja. Apakah ini tercatat dalam statistik PHK dan pengangguran? Apakah mereka mendapat perlindungan sosial berupa bantuan pekerja dan akses kartu pra kerja?, katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).

Netty melanjutkan, RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.

Pekerja rumah tangga kerap diperlakukan tidak adil, hak-haknya tidak terjamin, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan karena dianggap sebagai pekerja informal kelas dua. Negara harus menjamin perlindungan hak, menghadirkan keadilan, serta menghapus diskriminasi dan kekerasan yang dialami PRT, tegasnya.

Baca juga :