Sleman - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, menilai, ada sejumlah kekeliruan terkait rencana pembebasan narapina kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, beberapa waktu lalu. Prosedur dan utusan pemerintah, misalnya.
Saya kira, prosedurnya keliru. Kemudian, organisatorisnya juga keliru, ujarnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (25/1).
Baca juga:
Abaikan Wiranto, Abu Bakar Baasyir Diyakini Pulang Besok
Pemerintah Disebut PHP Keluarga Abu Bakar Baasyir
Ganjar: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Baik bagi Indonesia
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terang dia, seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang maju.
Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu, kan, bukan Menkumham. Penasihat Presiden juga bukan, jelasnya.